Senin, 25 Juli 2011

Sejarah Dan Hukum Tato

Kata “tato” berasal dari kata Tahitian atau Tatu, yang memilki arti menandakan sesuatu. Rajah atau tato (Bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Tato pertama kali muncul kira-kira pada tahun 12.000 Sebelum Masehi. Dahulu, tato dijadikan sebuah ritual bagi suku Maori, Inca, Ainu, Polynesians,
dan lain-lain. Jika kita berkunjung ke Piramida Mesir, maka kita akan menjumpai tato tertua di sana. Karena menurut sejarah, bangsa Mesir lah yang menjadi pioneer tumbuh suburnya tato di dunia. Ketika itu bangsa Mesir dikenal sebagai bangsa yang amat kuat, sehingga ketika mereka ekspansi terhadap bangsa-bangs yang lainnya, maka seni tato pun menyebar luas, seperti di Yunani, Persia, dan Arab.
Fenomena tato pada zaman sekarang sudah menjadi mode, yang kata-katanya bagi pemiliknya agar terlihat lebih maco bagi pria, dan terlihat lebih feminis bagi wanita. Jika kita melihat pertandingan sepakbola di negara-negara Eropa, maka banyak pemain Eropa mentato tubuhnya, begitupun jika melihat gosip di televisi maka banyak pula artis-artis Indonesia yang bertato. Dari sinilah tato sudah menjadi sebuah mode, dan mungkin banyak remaja-remaja generasi penerus bangsa yang belum mengerti hukumnya namun sudah mengerti dunia mode, sehingga ia mentato tubuhnya.
Nah, lalu bagaimanakah hukum tato menurut Islam sendiri. Para Ulama telah bersepakat bahwa tato itu hukumnya adalah haram. Dengan dalil-dalil berikut ini:
01. Dalil Quran
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya." Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nissa: 119)
    Ayat ini menerangkan sebuah ancaman agar kita tidak menjadikan syaitan sebagai pelindung, karena syaitan itu selalu menyuruh manusia untuk berbuat kemaksiatan, salah satunya adalah menyuruh untuk mengubah ciptaan Allah. Begitupun dengan tato, tato adalah termasuk perbuatan yang mengubah ciptaan Allah, sehingga tato merupakan bagian rencana syaitan untuk menyesatkan manusia, apalagi bagi pemiik tato biasanya didasari dengan hawa nafsu, karena ingin hebat-hebatan, maco-macoan, lebih terlihat seksi, atau untuk menyombongkan diri, padahal Islam mengajarkan umatnya agar tidak melakukan hal-hal yang buruk.
    2. Dalil Hadits
    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, “Dari Abdullah bin Mas’ud berkata “Allah SWT. melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah”
      Dari Hadits tersebut sudah secara jelas menerangkan bahwa Allah akan melaknat orang yang mentato maupun yang minta ditato, maka kita tidak bisa memungkiri lagi bahwa tato termasuk perbuatan yang diharamkan oleh syara’.
      Oleh sebab itu para ulama bersepakat bahwa tato termasuk perbuatan yang diharamkan, namun para ulama berbeda pendapat mengenai illat atau penyebab tato tersebut diharamkan. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
      1. Pendapat yang pertama: Penyebab tato diharamkan karena termasuk perbuatan yang menipu.
      2. Pendapat yang kedua: Penyebab tato diharamkan karena termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah.
      3. Pendapat yang ketiga: Penyebab tato diharamkan karena tato itu sifatnya menetap dan sulit dihilangkan sehingga akan menghalangi ia bersuci dan lain sebagainya.
      4. Pendapat yang paling banyak diikuti: Pendapat yang kedua yang menyatakan bahwa tato itu ternasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah
      Kemudian bagi orang yang sudah bertato semenjak kecil maka orang tersebut tidak terkena hukum pengharaman dari tato tersebut, karena ia tidak menghendaki dirinya ditato, dan tidak wajib pula baginya untuk menghilangkan tato tersebut sekiranya sulit sekali untuk dihilangkan atau bisa dihilangkan namun akan membuatnya timbul kemudhorotan baru bagi kesehatannya.
      Jika mentato karena sesuatu yang dhorurot atau karena ada keperluan yang mendesak maka itu bukanlah termasuk hal yang merubah ciptaan Allah, contohnya jika ada orang yang tidak bisa berpikir atau tidak bisa menulis maka boleh mentato ditangannya sebuah nama dan asalnya demi kemashlahatan orang tersebut.
      Dari berbagai sumber dan Kitab Qhodoya Fiqhiyah Mu’ashirah

      Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo , mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI

      UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI Mr.Rai .

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar