Senin, 25 Juli 2011

Hukum Tato Bagi Laki-Laki Dan Wanita

.Pertanyaan:
"Apa hukum tato bagi laki-laki dan wanita? Bagaimana yang sudah terlanjur bertato jika ingin taubat?
"
Jawaban:
"Tato diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (lihat al-Mughni I/94) dan termasuk dosa besar. Nabi  telah melaknat wanita yang melakukannya dan yang diperlakukan, sebagaimana disebutkan dalam hadîts Abdullah ibn Umar , dia berkata, Rasulullah  bersabda:
« لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »
""Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta rambutnya disambungkan, (dan melaknat) wanita yang mentato dan yang ditato."" (HR. Al-Bukhari)
Jika wanita yang mentato dan ditato itu dilaknat, maka pada laki-laki lebih berhak lagi untuk mendapatkan laknat.
Wajib atas pelaku dan obyek perbuatan ini untuk segera bertaubat kepada Allah , dan bersegera menghilangkannya jika mampu. Jika tidak, maka cukuplah dengan bertaubat dengan taubat nasuha yang mewajibkan pelakunya untuk menyesal atas perbuatannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya lagi selama-lamanya.
Apabila seseorang tidak kuasa menghilangkannya karena faktor kesulitan atau biaya, atau tidak adanya orang yang bisa menghilangkannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya, dengan syarat dia wajib menghilangkannya jika memungkinkan.
Kami telah mendengar bahwa ada sebuah obat yang dijual di Apotik yang memungkinkan bisa menghilangkan tato dengan mudah. Maka kami mengharap agar anda mencari informasi tersebut. Wallahu a'lam. "

”JAMINAN MUTU & KWALITAS INTERNATIONAL”
KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI UTAMAKAN
Jual krimm penghilang tattoo permanen dengan bahan herbal sehingga aman bagi segala jenis kulithilangkan semua jenis tattoo  mengembalikan kulit seperti sebelumnya, mengangkat semua tinta tato sampai tuntas bersih total. Dijamin 100% aman tanpa efek samping.”JAMINAN MUTU & KWALITAS”KEPUASAN KONSUMEN KAMI ADALAH SUATU KEBANGGAAN TERSENDIRI DAN KAMI 
UTAMAKANUNTUK PEMESANAN HUBUNGI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar